Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kediri Nomor 22 Tahun 2024

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN TK, UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN SD, UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN SMP, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SANGGAR KEGIATAN BELAJAR PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KEDIRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksala Teknis Daerah Satuan Pendidikan TK, Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan SD, Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan SMP dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kediri Nomor 22 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN TK, UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN SD, UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN SMP, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SANGGAR KEGIATAN BELAJAR PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KEDIRI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
27 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2024
Tanggal Berlaku
27 Maret 2024
Sumber
BEzuTA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2024 NOMOR 22
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 36 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan