ABSTRAK: |
- &. bahwa disiplin dan tertib proses perencanaan,
pengukuran, dan pelaporan detail kegiatan adalah faktor
kunci bagi pencapaian kinerja perangkat daerah dalam
mendukung nilai SAKIP;
b. bahwa untuk menyu$un dan menetapkan detail kegiatan
Perangkat Daerah perlu dilakukan penyusurlan kerangka
acuan kerja sebagai instrumen pengendalian dan
peningkatan efektivitas sub-kegiatan perangkat daerah di
lingkungan pemerintah daerah;
c. bahwa sesuai Nota Dinas dari Kepala Badan Penelitian
dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kediri Nomor
E,S.O7_4/418.53/XIl2023 tanggal 28 November 2023 hal
Permohonan Penyusunan Perbup tentang Pedoman
Penyusunan KAK Perencanaan dan Pelaksanaan
Kegiatan dan Berita Acara Rapat Koordinasi Pembahasan
Penyusunan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyusunan KAK Perencanaan dan Pelaksanaan
Kegiatan Nomor 800/043 /418.5312A24 tanggal 17
Januari 2024, perlu menetapkan Pedoman Penyusunan.
Kerangka Acuan Keda {KAK);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyusunan Kerangka Acuan Ke{a (KAK);
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya
dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O06
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08
Nomor 21, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 80)
10. Peraturan Fresiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 517);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor l2O Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
8O Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Keda Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1312);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 20i8
tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan
Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 462);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun
2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran
Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2023 Nomor 1);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYUSUNAN KAK
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
|