materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah Setiap usaha PKL yang akan melakukan kegiatan usaha harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk, Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum dimulainya kegiatan PKL, Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipungut biaya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat