Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2002

Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah Setiap usaha PKL yang akan melakukan kegiatan usaha harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk, Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum dimulainya kegiatan PKL, Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipungut biaya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
18 November 2002
Tanggal Pengundangan
19 November 2002
Tanggal Berlaku
19 November 2002
Sumber
LD.2002/NO.41
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan