Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 27 Tahun 2022

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 5 diubah, Pasal 24 e diubah, Pasal 25 ayat (1) dan (2) huruf d, Di antara Pasal 56 dan 57 disisipkan 7 (tujuh) pasal baru yakni Pasal 56 A, Pasal 56 8, Pasal 56 C, Pasal 56 D, Pasal 56 E, Pasal 56 F dan Pasal 56 G, Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIA, Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 71A,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Timur
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tirawuta
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 27
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kolaka Timur No. 27 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
    Perubahan Kedua.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan