Pasal 5 diubah, Pasal 24 e diubah, Pasal 25 ayat (1) dan (2) huruf d, Di antara Pasal 56 dan 57 disisipkan 7 (tujuh) pasal baru yakni Pasal 56 A, Pasal 56 8, Pasal 56 C, Pasal 56 D, Pasal 56 E, Pasal 56 F dan Pasal 56 G, Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIA, Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 71A,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat