Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2002

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 T ahun 1997 tentang Pajak Penerangan Jalan Nomor 8 Seri A Nomor 1 diubah, Pasal 6 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
18 November 2002
Tanggal Pengundangan
19 November 2002
Tanggal Berlaku
19 November 2002
Sumber
LD.2002/NO.39
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Perda Kab. Semarang No. 15 Tahun 1997 tebtang Pajak Penerangan Jalan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan