materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 T ahun 1997 tentang Pajak Penerangan Jalan Nomor 8 Seri A Nomor 1 diubah, Pasal 6 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat