materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah Maksud dan tujuan Pemberian ijin pengusahaan angkutan kendaraan umum adalah untuk pembinaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan pengangkutan agar dicapai tertib administrasi dan persaingan yang sehat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat