Pola hubungan kerja disusun sebagai pedoman bagi lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan urusan keistimewaan bidang kelembagaan. Bertujuan untuk mencapai keselarasan, keserasian, dan keterpaduan antar lembaga guna meningkatkan optimalisasi, efisiensi, dan efektifitas penyelenggaraan urusan keistimewaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat