materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan kewenangan Pemungutan Pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak dan cara pengenaan pajak, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penghitungan dan penetapan pajak, tata cara penyetoran pajak, tata cara penagihan, tata cara keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, dan penghapusan pajak, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan bunga pajak, kadaluwarsa, pelaksanaan serta pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat