Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 151 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I A, LAMPIRAN I B DAN LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR NOMOR 94 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran I A, Lampiran 1B dan Lampiran II Peraturan Gubernur Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2021

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 151 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I A, LAMPIRAN I B DAN LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR NOMOR 94 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
151
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
22 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2020
Tanggal Berlaku
22 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.151, LL PROV. KALIMANTAN BARAT : 58 HAL
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Pergub No. 94 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan