Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi pengaturan: a. pengumpulan kinerja; b. metode Pengumpulan Data Kinerja; c. kompilasi Data Kinerja; d. waktu dan prosedur Input Data Kinerja; e. penggunaan Data Kinerja; dan f. penanggungjawab data kinerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat