Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan Subjek Pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan; wilayah pemungutan; saat pajak terutang; ketentuan bagi pejabat; penetapan, tata cara pembayaran, dan penelitian; penagihan; pengurangan; keberatan, banding dan gugatan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebih an pembayaran pajak dan pemeriksaan; kadaluarsa; ketentuan khusus; ketentuan pidana; dan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat