ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ayat (2) Undang-undang Nomor
ketentuan Pasal 26 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat arah
kebijakan daerah satu tahun yang merupakan kornitmen
Pemerintlili untuk memberikan kepastian kebijakan
dalam melaksanakan pembangunan daerah yang
berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan ten tang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 428(;)i
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lernbaran Negara Republik Indonesia tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5401);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
:J. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomof 18 'Tahun
2020, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2020-2024;
13. Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019
tentang Sistim lnfonnasi Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah yang
telah dimutakhirkan dua kali dengan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021
tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nornenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah;Kepmendagri Nomor. 050-5889 tahun 2021
Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan lnventarisasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2023;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16
Tahun 2021 Tentang perubahan kedua atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016
Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Togas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13
Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021-
2026;
- Pasal 1 Ketentuan Umum,
Pasal RKPD 2023,
Pasal 6 Ketentuan Penutup
|