SPI-RETRIBUSI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, LD.2013/NO.30, LL KAB. MEMPAWAH: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan Benda Berharga Yang Digunakan Sebagai Sarana Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa benda berharga yang digunakan sebagai sarana pemungutan Retribusi Daerah yang kondisinya rusak, hilang, tidak efisien, tidak diperforasi, tidak memiliki nomorator, telah mengalami perubahan nilai nominal dan/atau habis masa berlaku penggunaannya serta adanya perubahan dasar hukum pemungutan retribusi sehingga dihapuskan dan dimusnahkan, perlu diatur tata cara penghapusan dan pemusnahannya dengan suatu peraturan;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.17 Tahun 2008, Perda No.1 Tahun 2010, Perda No.11 Tahun 2010, Perda No.12 Tahun 2010, Perda No.14 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2012, Perda No.4 tahun 2012, Perda No.7 Tahun 2012;
- Ketentuan umum; Tujuan dan dasar penghapusan; Penghapusan Benda Berharga; Pemusnahan Benda Berharga; pembebasan dari pertanggungjawaban; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 halaman
|