ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Buton, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Buton Tahun 2017-2022, dipandang perlu
menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Buton Tahun 2021;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Buton Tahun 2021 merupakan salah satu dokumen
perencanaan pembangunan daerah yang akan menjadi
acuan dalam pelaksanaan pembangunan Tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan Pasal 264 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor
4287);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Singkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 6322);
15. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1114);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1147);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2021 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 590);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Buton Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2009
Nomor 68);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun
2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Tahun 2016 Nomor 112);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 116),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2019
Nomor 146);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun
2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Buton Tahun 2017-
2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun
2018 Nomor 133);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
BAB III FUNGSI
BAB IV RENCANA KERJA ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT KERJA
BAB V LAPORAN SATUAN PERANGKAT KERJA DAERAH
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|