Pasal 1: Dengan Peraturan Bupati ini, ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pasal 2: Ketentuan mengenai format Kelengkapan dokumen administrasi yakni: a. SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS; b. SPM-UP, SPM-GU, SPM-TU, dan SPM-LS; dan c. SP2D -UP, SP2D -GU, SP2D -TU, dan SP2D -LS; tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pasal 3: Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digunakan oleh SKPD sebagai acuan dalam pelaksanaan program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat