Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENGELOLAAN ARSIP STATIS, PELAKSANAAN PENGELOLAAN ARSIP STATIS (Akuisisi Arsip Statis, Pengelolaan Arsip Statis, Preservasi Arsip Statis, Akses Arsip Statis), AUTENTIKASI ARSIP STATIS,dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat