materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Obyek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dapat bersifat tetap / permanen dan bersifat sementara / insidentil. Baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai usaha. termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat