Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil Dan Pengelolaan Informasi Penduduk Dalam Kerangka Sistem Administrasi Kependudukan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat