Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2002

Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2003

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang sistematika dan isi REPETADA yaitu BAB 1 berisi Pendahuluan, BAB 2 berisi Kondisi saat ini, BAB 3 berisi Arah kebijakan dan prioritas Pembangunan daerah, BAB 4 beerisi rencana pembangunan tahun 2003, dan BAB 5 penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2003
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
18 November 2002
Tanggal Pengundangan
19 November 2002
Tanggal Berlaku
19 November 2002
Sumber
LD.2002/NO.28
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan