Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 112 Tahun 2020

PENGGUNAAN HAK AKSES DATA KEPENDUDUKAN MELALUI COLLABORATION DEVELOPMENT CENTER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PEMBERIAN HAK AKSES DATA KEPENDUDUKAN; COLLABORATION DEVELOPMENT CENTER; INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA MANUSIA; TATA CARA PENGGUNAAN HAK AKSES; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANSKI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 112 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN HAK AKSES DATA KEPENDUDUKAN MELALUI COLLABORATION DEVELOPMENT CENTER
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
112
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/NO.112, LL PROV. KALIMANTAN BARAT : 15 HAL
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan