ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak
scsuai dengan asumsi dan kebijakan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tahun 2020 dan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan
RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD
dan RKPD, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton
Nomor 1 1 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tahun 2020;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Berita Negara Republik Indonesia Noror 4287),
5. Undang-Undang 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ten tang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438j;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimaa telah beberpa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 2 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 4817);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6056];
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178),
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Rcpublk Indocnsia Nomor 6322);
15. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015-2019;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1213);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2020 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 611);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun
2009 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Buton Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Tahun 2009 Noor 68),
19. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun
2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Tahun 2016 Nomor 112),
20. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Tahun 2016 Nomor 116); sebagaimana teiah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Tahun 20I9 Nomor 146);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun
2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buton 2017-2022
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2018
Nomor 133);
22. Peraturan Bupati Buton Nomor 11 Tahun 2019
Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Buton Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Buton
Tahun 2020);
- 1. Diantara ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2019 Nomor 249), disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 3A
|