Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 21 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan pada Angka Romawi LL Bahan Bakar Kendaraan Dinas dan Peralatan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Bupati Buton Nomor 43 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2019 Nomor 282 ) , sebagaimana telah diubah denganPeraturan Bupati Buton Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Nomor 43 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2020 Nomor ,diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2020 NOMOR 306
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan