Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Diatur tentang nama, objek, subjek, dan wajib retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; wilayah pemungutan; ketentuan pengujian; besarnya tarif retribusi; ketentuan denda; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; keberatan; pengembalian kelebihan; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; kadaluarsa penagihan; insentif pemungutan; pengawasan; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat