Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat