Materi pokok dalam peraturan ni antara lain : NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI,GOLONGAN RETRIBUSI ,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA,PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN BESARNYA TARIF,BESARNYA TARIF RETRIBUSI ,WILAYAH RETRIBUSI ,MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG,TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI,TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI,TATA CARA PENAGIHAN ,SANKSI ADMINISTRASI,PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN ,PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI,KADALUARSA PENAGIHAN,KETENTUAN PIDANA ,PENYIDIKAN,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat