Peraturan ini mengatur mengenai tata cara dan jangka waktu penggunaan TKA, tata cara menerima retribusi, pembinaan dan pengawasan, penagihan, penghapusan dan tata cara pengajuan penyelesaian keberatan wajib retribusi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat