Peraturan bupati ini mengatur mengenai tata cara pengalokasian dan besaran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk setiap desa. Alokasi diberikan paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah. Dari jumlah tersebut 60% dibagi secara merata kepada seluruh desa sedangkan 40% dibagi secara proporsional sesuai realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari masing-masing desa tahun sebelumnya (2022)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat