Peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedua atas perbup 59 tahun 2023 pada: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah 2. Ketentuan Pasal 4 diubah dan ditambahkan ayat (5) 3. Ketentuan Pasal 6 diubah dan ditambahkan ayat (4) 4. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 6B 5. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah 6. Ketentuan Pasal 8 diubah 7. Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah 8. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah dan ditambahkan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) 9. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah dan ditambahkan huruf f, ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, serta ditambahkan ayat (6) dan ayat (7) 10. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah 11. Ketentuan Lampiran diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat