ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 22 peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, maka
terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja dengan
penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara
dan pemerintah, serta dengan penuh pengabdian,
kecakapan, kejujuran dan disiplin, secara terus
menerus dapat diberikan Tanda Kehormatan
Satyalancana Karya Satya;
b. bahwa untuk menjamin objektivitas dan transparansi
dalam penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana
Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka, diperlukan pedoman
untuk menentukan calon penerima tanda kehormatan
Satyalancana Karya Satya dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penganugerahan
Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Bagi
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kolaka;
- 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5023);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) Sebagaimana Telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 202023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kaiya Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601); sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
6841);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009
tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
nomor 43, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5115);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 17 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka (lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Tahun 2022 Nomor 17).
- Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan usulan tanda kehormatan, tata cara pengajuan usu, penyerahan dan pencabutan tanda kehormatan satyalancana karya satya
|