Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 105 Tahun 2020

TATA CARA PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA TIM PENILAI, SEKRETARIAT TIM PENILAI DAN PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN TIM PENILAI, SEKRETARIAT TIM PENILAI DAN PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL; KELENGKAPAN ADMINISTRASI DUPAK; PELAKSANAAN PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT; KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 105 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA TIM PENILAI, SEKRETARIAT TIM PENILAI DAN PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
24 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2020
Tanggal Berlaku
24 Juli 2024
Sumber
BD.2020/NO.105, LL PROV. KALIMANTAN BARAT : 23 HAL
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan