Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 98 Tahun 2020

PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN CARA ANGSURAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MENUNGGAK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR LEBIH DARI DUA TAHUN MASA BERLAKU PAJAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; PENGAJUAN PERMOHONAN; PEMBERIAN PERSETUJUAN; KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 98 Tahun 2020 tentang PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN CARA ANGSURAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MENUNGGAK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR LEBIH DARI DUA TAHUN MASA BERLAKU PAJAK
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
98
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
01 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2020
Tanggal Berlaku
01 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.98, LL PROV. KALIMANTAN BARAT : 9 HAL
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan