Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang meliputi Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup, Jenis pergeseran anggaran, Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD, Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD, Pelaksanaan Pergeseran Anggaran, Ketentuan lain-lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat