Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 43 Tahun 2023

Tata Cara Penganggaran Dan Pelaksanaan Belanja Daerah Yang Melampaui Tahun Anggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini berisi 5 ( lima ) bab dan 13 ( tiga belas ) Pasal Antaranya; Ketentuan Umum; Penganggaran; Pelaksanaan Dan Penatausahaan; Pertanggung Jawaban; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkalis Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran Dan Pelaksanaan Belanja Daerah Yang Melampaui Tahun Anggaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2023
Sumber
BD. 2023/No. 43
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 52 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan