ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka efisiensi, efektifitas, transparansi dan
akuntabilitas serta tertibnya pelaksanaan perjalanan dinas bagi
Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara,
Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, dan pihak lain di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2021, perlu mengatur
tata cara dan menetapkan standar harga satuan biaya perjalanan
dinas;
b. bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
standar harga satuan pada masing-masing daerah ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat
Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Non Aparatur Sipil
Negara, dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton
Tahun Anggaran 2021;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568), sebagaimana
telah beberapa kali diubahbterakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6396);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6322);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang
Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021;
12. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP DAN RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS
BAB III JENIS DAN TUJUAN PERJALANAN DINAS
BAB IV PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
BAB V LAMA PERJALANAN DINAS
BAB VI KOMPONEN BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB VII PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS
BAB VIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
|