Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 201 Tahun 2021

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGUKURAN, PEMANTAUAN DAN PELAPORAN SERTA MEKANISME PERTUKARAN DATA KEGIATAN REDUCING EMISSION FROM DEFORESTATION DAN FOREST DEGRADATION (REDD+)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; PELAKSANAAN PEDOMAN PENGUKURAN, PEMANTAUAN DAN PELAPORAN SERTA MEKANISME PERTUKARAN DATA; PERAN SERTA PELAKSANA REDD+; MONITORING DAN EVALUASI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 201 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGUKURAN, PEMANTAUAN DAN PELAPORAN SERTA MEKANISME PERTUKARAN DATA KEGIATAN REDUCING EMISSION FROM DEFORESTATION DAN FOREST DEGRADATION (REDD+)
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
201
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
22 November 2021
Tanggal Pengundangan
22 November 2021
Tanggal Berlaku
22 November 2021
Sumber
BD.2021/NO., LL PROV. KALIMANTAN BARAT : 48 HAL
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan