Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2020

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III KEKOSOGAN JABATAN PERANGKAT DESA BAB IV TIM PENGISIAN BAB V PENJARINGAN BAB VI PENYARINGAN BAB VII PENGANGKATAN BAB VIII PELANTIKAN DAN SERAH TERIMA JABATAN BAB IX MASA TUGAS BAB X BIAYA BAB XI LARANGAN BAB XII PEMBERHENTIAN BAB XIII PELAKSANA TUGAS BAB XIIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN BAB XVII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lasusua
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor 12
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan