Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 89 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 25 ayat ( 1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 89 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019
Tanggal Berlaku
30 Desember 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2019 Nomor 89
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan