Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2020

Pengelolaan Sumber Daya Pesisir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS, TUJUAN, DAN PRIORITAS BAB III PENETAPAN BATAS WILAYAH LAUT BAB IV KEWENANGAN BAB V PERENCANAAN BAB VI PEMANFAATAN BAB VII PERIZINAN BAB VIII JAMINAN LINGKUNGAN BAB IX KEMITRAAN BAB X PENGHARGAAN BAB XI LEMBAGA KOORDINASI PENGELOLA WILAYAH PESISIR DAN LAUT BAB XII KERJA SAMA ANTAR DAERAH BAB XIII LARANGAN BAB XIV PENYELESAIAN SENGKETA BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF BAB XVI KETENTUAN PIDANA BAB XVII PEMBIAYAAN BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lasusua
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2020
Sumber
Lembaran Darah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor 9
Subjek
SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan