ABSTRAK: |
- a. bahwa wilayah pesisir sebagai rahmat Tuhan Yang Maha
Esa kepada bangsa Indonesia memiliki keragaman potensi
sumber daya alam yang tinggi sehingga dapat memberikan
manfaat secara optimal bagi pengembangan ekonomi, sosial
budaya masyarakat, oleh karena itu harus dikelola secara
adil dan bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara berdaya
guna dan berhasil guna bagi generasi sekarang tanpa
mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang dan
sebesar-besarnya kemakmuran bangsa Indonesia;
b. bahwa pengelolaan wilayah pesisir memiliki arti strategis
dan potensi ekonomi, sosial budaya dengan
keanekaragaman hayati, sumber daya alam yang khas dan
jasa lingkungan yang berpotensi ekonomi, namun rentan
terhadap perubahan lingkungan sehingga perlu
dikendalikan agar tercipta keseimbangan antara
pemanfaatan dan perlindungan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat serta perlindungan dalam
mendukung pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan;
c. bahwa eksploitasi dalam pengelolaan wilayah pesisir
cenderung semakin tidak terkendali dan tanpa perencanaan
yang terkoordinasi secara efektif dan terpadu, sehingga
menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan bagi
wilayah pesisir;
d. bahwa upaya pemanfaatan, pengembangan dan pelestarian
sumber daya pesisir yang merupakan bagian dalam
pengelolaan wilayah pesisir, perlu dilakukan secara
menyeluruh dan terpadu dalam mendorong peningkatan
kesadaran dan pemberdayaan masyarakat yang produktif
dan berwawasan lingkungan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber
Daya Pesisir;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut
1982 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3319);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3493); Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor
21 Tahun
1992 tentang Pelayaran
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4849);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan
United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman
Hayati) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3556);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3647);
8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4401);
9. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawasi Tenggara
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4377);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5073);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
14. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4724);
15. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
16. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
17. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966); 18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5058);
19. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang
Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman
Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
(Lembaran Negara Repblik Indonesia Tahun 1994 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3550);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata
Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3660);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3776);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3816);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3838); Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang
Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3907);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4161);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar
Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4211); 28. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4230);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonsia Nomor 4737);
30. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
1982 tentang Pengembangan Budidaya Laut di Perairan
Indonesia; 31. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
32. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan
Pasir Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 61);
33. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41
Tahun 2000 tentang Pedoman Umum Pengelolaan PulauPulau
Kecil yang Berkelanjutan
dan Berbasis
Masyarakat;
34. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
Kep.10/Ment/2002 tentang Pedoman Umum Perencanaan
Pengelolaan Pesisir Terpadu;
35. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.
34/Ment/2002 tentang Pedoman Umum Penataan Ruang
Pesisir;
36. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
Kep.10/Ment/2003 tentang Perizinan Usaha Penangkapan
Ikan;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, TUJUAN, DAN PRIORITAS
BAB III PENETAPAN BATAS WILAYAH LAUT
BAB IV KEWENANGAN
BAB V PERENCANAAN
BAB VI PEMANFAATAN
BAB VII PERIZINAN
BAB VIII JAMINAN LINGKUNGAN
BAB IX KEMITRAAN
BAB X PENGHARGAAN
BAB XI LEMBAGA KOORDINASI PENGELOLA WILAYAH PESISIR DAN LAUT
BAB XII KERJA SAMA ANTAR DAERAH
BAB XIII LARANGAN
BAB XIV PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVI KETENTUAN PIDANA
BAB XVII PEMBIAYAAN
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
|