Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 75 Tahun 2019

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah sebesar Rp. 1.247.796.088.591,00 bertambah sebesar Rp. 7.500.160.311,00 sehingga menjadi sebesar Rp. 1.255.296.248.902,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2019 Nomor 75
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan