Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2020

Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (RIPPARKAB) Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019 - 2033

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN BAB III ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA KABUPATEN BAB IV ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN PEMASARAN PARIWISATA BAB V ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA BAB VI ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN BAB VII INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATA KABUPATEN BAB VIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB IX KETENTUAN PERALIHAN BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten (RIPPARKAB) Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019 - 2033
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lasusua
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor 4
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan