Peraturan ini mengatur mengenai kewenangan dan pembentukan, mitra kerja, tempat kedudukan, anggaran dasar, modal dan saham, pemegang saham, organ dan pegawai anak perusahaan, tempat pemanggilan dan pimpinan RUPS, kuorum, hak suara dan putusan RUPS, manajemen perusahaan, dewan komisaris, tugas dan wewenang, perencanaan,operasional dan pelaporan, penggunaan laba bersih, penggabungan perusahaan, pembubaran dan likuiditas pada perumda dikabupaten kolaka
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat