Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Nomor 46 Tahun 2023

Pembentukan Perseroan Terbatas sebagai Anak Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai kewenangan dan pembentukan, mitra kerja, tempat kedudukan, anggaran dasar, modal dan saham, pemegang saham, organ dan pegawai anak perusahaan, tempat pemanggilan dan pimpinan RUPS, kuorum, hak suara dan putusan RUPS, manajemen perusahaan, dewan komisaris, tugas dan wewenang, perencanaan,operasional dan pelaporan, penggunaan laba bersih, penggabungan perusahaan, pembubaran dan likuiditas pada perumda dikabupaten kolaka

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas sebagai Anak Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
07 September 2023
Tanggal Pengundangan
07 September 2023
Tanggal Berlaku
07 September 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023, Nomor 46
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan