Peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso; meliputi: prinsip pemberian TPP; kriteria pemberian TPP; Tim pelaksanaan TPP; pemberian dan pengurangan TPP; penilaian pemberian TPP; rekam kehadiran; nama jabatan dan kelas jabatan; tugas kedinasan; pembiayaan; pembayaran TPP; mekanisme pembayaran; sanksi adminitrasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat