Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM,MAKSUD DAN TUJUAN,SUMBER, PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN DAN PERUNTUKAN (Sumber,Penganggaran, Pengalokasian, Peruntukan), PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, MONITORING, EVALUASI DAN PENGAWASAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat