Peraturan ini mengatur tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kode Klarifikasi Arsip; Penetapan Kode Klarifikasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat