Peraturan ini mengatur tentang Sistem Kerja dalam Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Mekanisme Kerja; Proses Bisnis; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat