Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2023

Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dna Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah Kota, Objek Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Klasifikasi, Jenis, dan Pembatasan Plastik Sekali Pakai, Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Kesanggupan dan Laporan Pelaku Usaha Dalam Membatasi Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Insentif dan Disinsentif, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
11 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2023
Tanggal Berlaku
11 Desember 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No.29
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan