Peraturan ini mengatur tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dna Tujuan, Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah Kota, Objek Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Klasifikasi, Jenis, dan Pembatasan Plastik Sekali Pakai, Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Kesanggupan dan Laporan Pelaku Usaha Dalam Membatasi Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Insentif dan Disinsentif, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat