Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2024

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PAJAK (Jenis Pajak, Rincian Pajak(PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB), Masa Pajak dan Tahun Pajak, Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak Untuk Kegiatan Yang Telah Ditentukan), RETRIBUSI (Jenis dan Objek Retribusi, Retribusi Jasa Umum (Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kesehatan, Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kebersihan, Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Pasar), Retribusi Jasa Usaha (Retribusi Jasa Usaha atas Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak, Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga, Retribusi Jasa Usaha atas Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah, Retribusi Jasa Usaha atas Pemanfaatan Aset Daerah Yang Tidak Mengganggu Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah dan/atau Optimalisasi Aset Daerah dengan Tidak Mengubah Status Kepemilikan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan), Retribusi Perizinan Tertentu (Retribusi Perizinan Tertentu atas PBG, Retribusi Perizinan Tertentu atas Penggunaan Tenaga Kerja Asing) , Pemanfaatan Penerimaan Retribusi, Peninjauan Tarif), TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI (Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak, Penetapan Besaran Pajak Dan Retribusi Terutang, Pembayaran dan Penyetoran, Pemungutan Retribusi, Pemungutan Retribusi oleh Pihak Ketiga, Pembukuan, Pelaporan (Kewajiban Pengisian dan Penyampaian SPTPD, Penelitian SPTPD), Pemeriksaan Pajak Dan Retribusi,Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data (Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak,Penghimpunan Data dan/atau Informasi Elektronik dalam Pemungutan Pajak) Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi), PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN ATAS POKOK PAJAK/RETRIBUSI (Insentif Fiskal Pajak Dan Retribusi Bagi Pelaku Usaha, Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, Kemudahan Perpajakan Daerah), KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK, SANKSI (Sanksi Pidana,Sanksi Administratif) KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kabanjahe
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2024
Tanggal Berlaku
05 Januari 2024
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARO TAHUN 2024 NOMOR 01
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan