Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PAJAK (Jenis Pajak, Rincian Pajak(PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB), Masa Pajak dan Tahun Pajak, Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak Untuk Kegiatan Yang Telah Ditentukan), RETRIBUSI (Jenis dan Objek Retribusi, Retribusi Jasa Umum (Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kesehatan, Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kebersihan, Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Pasar), Retribusi Jasa Usaha (Retribusi Jasa Usaha atas Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak, Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga, Retribusi Jasa Usaha atas Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah, Retribusi Jasa Usaha atas Pemanfaatan Aset Daerah Yang Tidak Mengganggu Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah dan/atau Optimalisasi Aset Daerah dengan Tidak Mengubah Status Kepemilikan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan), Retribusi Perizinan Tertentu (Retribusi Perizinan Tertentu atas PBG, Retribusi Perizinan Tertentu atas Penggunaan Tenaga Kerja Asing) , Pemanfaatan Penerimaan Retribusi, Peninjauan Tarif), TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI (Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak, Penetapan Besaran Pajak Dan Retribusi Terutang, Pembayaran dan Penyetoran, Pemungutan Retribusi, Pemungutan Retribusi oleh Pihak Ketiga, Pembukuan, Pelaporan (Kewajiban Pengisian dan Penyampaian SPTPD, Penelitian SPTPD), Pemeriksaan Pajak Dan Retribusi,Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data (Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak,Penghimpunan Data dan/atau Informasi Elektronik dalam Pemungutan Pajak) Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi), PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN ATAS POKOK PAJAK/RETRIBUSI (Insentif Fiskal Pajak Dan Retribusi Bagi Pelaku Usaha, Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, Kemudahan Perpajakan Daerah), KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK, SANKSI (Sanksi Pidana,Sanksi Administratif) KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat