ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit Organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun
Anggaran 2018 harus digunakan untuk pembiayaan
dalam Tahun Anggaran 2019, sehingga perlu melakukan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4 7 ,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun '12004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lembaran "Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 09 Tahun
2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaban Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Nomor 30 Tahun 2014 tentang
10. Undang-Undang Nomor Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Repeublik Indonesia Nomor 109
Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana
terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor ·58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan D~erah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pedoman Penyusunan
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
1 7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ten tang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ten tang
Tata Cara Pemberian dan Pemamfaatan lnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan ,i (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hihah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
22 . Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang
J aminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 212, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor us740)
sebagaimana telah diubah dengan· Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 ten tang
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara Nomor 317, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nornor 6176)
23. Peratt1ran Pernerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2Q 11
tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 440,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018
tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Soisal
. '
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 465);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor .19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Millk Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Pencairan, dan
Pertanggungjawaban Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jarninan Kematian yang berasal dari anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 996);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
oprasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 701);
31. Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Undonesia Tahun 2018
Nomor 157);
32. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang-Pokok
Pokok pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2009 Nomor 2);
33. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Mendirikan Bangunan, (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 7);
18
Tal'iuri! .: 201'2 terita.ng
Penyediaan,
34. Peraturan Daerah Nomon ..
Retribusi Jasa Usaha, (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 8);
35. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum, (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 9);
36. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak
Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2013 Nomor 5);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 3);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 12
Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019, (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018 Nomor 12);
39. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 31 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019, (Berita Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2018 Nomor 31);
- Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini
|