Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; Struktur dan besarnya tarif retribusi; Pelayanan yang dikenakan tarif dan kelas perawatan; Pelayanan Farmasi; Wialayah Pungutan; Masa Retribusi Terutang; Pendaftaran dan Penetapan Retribusi; Pembayaran Retribusi; Sanksi Administrasi; Penge,mbalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan Retribusi; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat