Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 8 Tahun 2013

Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; Struktur dan besarnya tarif retribusi; Pelayanan yang dikenakan tarif dan kelas perawatan; Pelayanan Farmasi; Wialayah Pungutan; Masa Retribusi Terutang; Pendaftaran dan Penetapan Retribusi; Pembayaran Retribusi; Sanksi Administrasi; Penge,mbalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan Retribusi; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
25 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.8, TLD NO.8, LL KAB. MEMPAWAH: 33 HLM
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
Halaman ini telah diakses 759 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Mempawah No. 37 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pontianak Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan