Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Utara Nomor 16 Tahun 2024

Pedoman penyediaan dan penyaluran pangan pokok melalui gerakan pangan murah/pasar murah kabupaten lampung utara dalam jangka stabilisasi pasokan dan harga pangan tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Pedoman penyedian dan penyaluran pangan pokok melalui gerakan pangan murah/pasar murah kabupaten lampung utara dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan tahun 2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Utara Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman penyediaan dan penyaluran pangan pokok melalui gerakan pangan murah/pasar murah kabupaten lampung utara dalam jangka stabilisasi pasokan dan harga pangan tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Utara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kotabumi
Tanggal Penetapan
19 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2024
Tanggal Berlaku
19 Februari 2024
Sumber
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan